PAJAK adalah pungutan dari rakyat untuk Negara, yang bersifat wajib dan boleh dipaksakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Uang pajak dari masyarakat akan di setor ke pos pendapatan Negara. Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Penggunaannya untuk membiayai perbelanjaan pemerintah daerah maupun pusat untuk kesejahteraan rakyat, seperti pembangunan fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan tentunya masih banyak lagi.

A. Jenis-Jenis Pajak

Ada beberapa jenis pajak yang ada, diantaranya yaitu jenis pajak berdasarkan cara pemungutan, sifat dan lembaga pemungutnya. Jenis-jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya dikelompokkan menjadi pajak langsung dan tidak langsung, berdasarkan sifatnya dikelompokkan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif, dan berdasarkan lembaga pemungutannya dikeompokka menjadi pajak pusat dan pajak daerah.

  • Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Seperti yang telah disebutkan di atas, pajak langsung dan pajak tidak langsung merupakan pengelompokan berdasarkan cara pemungutan.

Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada oranglain. Misalnya, seorang suami tidak boleh mengalihkan kewajiban pajaknya pada istri.

Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dibebankan kepada oranglain, karena jenis pajak ini tidak mempunyai surat ketetapan pajak. Artinya, pengenaan pajak tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian sehingga pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada pihak lain.

  • Pajak subjektif dan pajak Objektif

Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.

Contoh pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.

Artike Lainnya  Perbedaan Windows 10 Home dan 10 Pro?

Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak.

Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.

  • Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Pajak pusat dan pajak daerah merupakan jenis pajak yang pengelompokannya berdasar pada lembaga pemungutannya.

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya. Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah. Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.

A. Fungsi Pajak

Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:

  • Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Dalam hal ini, pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.

  • Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)

Dalam hal ini, fungsi mengatur ini antara lain:

  • Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
  • Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.
  • Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
  • Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Artike Lainnya  Cara menggunakan bingkai foto otomatis Twibbonzie

Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

  • Fungsi Stabilisasi

Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.

Pemahaman peraturan perpajakan adalah suatu proses dimana Wajib Pajak memahami dan mengetahui tentang peraturan dan undang-undang serta tata cara perpajakan dan menerapkannya untuk melakukan kegiatan perpajakan seperti, membayar pajak, melaporkan SPT, dan sebagainya. Hal tersebut dapat diambil contoh ketika seorang Wajib Pajak memahami atau dapat mengerti bagaimana cara membayar pajak kendaraan bermotor. Ketika Wajib Pajak memahami tata cara perpajakan maka dapat pula memahami peraturan perpajakan, dengan begitu dapat meningkatkan pengetahuan serta wawasan terhadap peraturan perpajakan.